Cara Cek Saldo BPJS | Setiap pekerja wajib untuk mendapatkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau yang dahulu bernama Jamsostek ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia. Maka dari itu setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS, jika tidak maka perusahaan tersebut akan memperoleh sanksi.
Setelah menjadi peserta BPJS maka para pekerja akan mendapatkan program yang bernama JHT (Jaminan Hari Tua). Program ini layaknya seperti tabungan yang bisa anda cairkan dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS minimal lima tahun atau ketika sudah tidak menjadi peserta BPJS/pensiun. Jumlah saldo yang ada di dalam JHT akan dikirimkan oleh pihak BPJS setiap satu tahun sekali berupa bentuk laporan keuangan yang akan diberikan kepada perusahaan yang menanggung kepesertaan anda.
Namun anda juga bisa melakukan pengecekan jumlah saldo JHT tanpa harus menunggu laporan tahunan dari pihak BPJS. Pihak BPJS sendiri sudah menyiapkan beberapa cara untuk melakukan pengecekan saldo. Namun dari sekian banyak para pekerja yang menggunakan BPJS ternyata masih ada sebagian yang belum mengetahui bagaimana cara cek saldo JHT, entah mungkin masih baru terdaftar jadi anggota BPJS atau memang tidak pernah melakukan pengecekan saldo Untuk itu saya sebagai penulis akan mengulas beberapa cara cek saldo JHT anda pada ulasan yang berikut ini. Tetapi sangat disarankan juga bagi Anda untuk membaca artikel sebelumnya mengenai Cara Cek Saldo Jamsostek. Langsung saja berikut informasinya.
Setelah menjadi peserta BPJS maka para pekerja akan mendapatkan program yang bernama JHT (Jaminan Hari Tua). Program ini layaknya seperti tabungan yang bisa anda cairkan dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS minimal lima tahun atau ketika sudah tidak menjadi peserta BPJS/pensiun. Jumlah saldo yang ada di dalam JHT akan dikirimkan oleh pihak BPJS setiap satu tahun sekali berupa bentuk laporan keuangan yang akan diberikan kepada perusahaan yang menanggung kepesertaan anda.
Namun anda juga bisa melakukan pengecekan jumlah saldo JHT tanpa harus menunggu laporan tahunan dari pihak BPJS. Pihak BPJS sendiri sudah menyiapkan beberapa cara untuk melakukan pengecekan saldo. Namun dari sekian banyak para pekerja yang menggunakan BPJS ternyata masih ada sebagian yang belum mengetahui bagaimana cara cek saldo JHT, entah mungkin masih baru terdaftar jadi anggota BPJS atau memang tidak pernah melakukan pengecekan saldo Untuk itu saya sebagai penulis akan mengulas beberapa cara cek saldo JHT anda pada ulasan yang berikut ini. Tetapi sangat disarankan juga bagi Anda untuk membaca artikel sebelumnya mengenai Cara Cek Saldo Jamsostek. Langsung saja berikut informasinya.
Cara Cek Saldo BPJS
1. Cek Saldo JHT Secara Manual
Untuk cara yang pertama ini sedikit ribet karena anda harus mengunjungi kantor BPJS terlebih dahulu dan harus mengantri cukup lama. Disamping itu anda juga diharuskan membawa beberapa persyaratan untuk melakukan cek saldo JHT.2. Cek Saldo JHT lewat ATM
Untuk cara yang kedua ini hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS yang menjadi nasabah bank BNI dengan cara mengunjungi ATM bank BNI. Namun para peserta hanya bisa melakukan pengecekan saldo tanpa bisa melakukan penarikan saldo di ATM.3. Cek Saldo JHT lewat SMS
Untuk cara yang ketiga ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun sebelum bisa melakukan cara yang ketiga ini para peserta harus mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh nomer ID dengan cara mengirim SMS dengan format REG#NoJamsostek/BPJS#Tanggal lahir#Nama Ibu Kandung setelah itu kirim ke nomer 08111009696. Setelah itu anda akan mendapatkan balasan SMS berisi nomer ID anda. Setelah mendapatkan nomer ID barulah anda bisa melakukan pengecekan saldo JHT lewat SMS dengan format SALDO#NomerID kemudian kirim ke 08111009696. Tunggu beberapa saat hingga anda mendapatkan balasan SMS mengenai informasi jumlah saldo JHT anda.4. Cek Saldo JHT lewat OnLine
Untuk pengecekan saldo dengan cara ini anda harus terlebih dahulu mendaftar dengan cara sebagai berikut.- 1. Kunjungi website http://www.jamsostek.co.id/members/register.php?tipeuser=K
- 2. Kemudian pilih Sign Up/ mendaftar terlebih dahulu
- 3. Sesudah itu pilihlah status keanggotaan
- 4. Yang terakhir masukkan data anda pada formulir yang tersedia, setelah itu pilih daftar. Maka anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa akun anda sudah aktif
Komentar
Posting Komentar
Tambahkan komentar Anda